Tampilkan postingan dengan label Tentang Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 April 2017

Tata Cara Pengurusan Jenazah Lengkap dengan Bacaannya

Tata Cara Pengurusan Jenazah Lengkap dengan Bacaannya

 

Tata Cara Pengurusan Jenazah

    2.1. Pengertian Jenazah
Jenazah (Mayat atau Jasad) adalah orang yang telah meninggal dunia. Setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya memandikan, mengkafani, dan menyolatkannya, atau proses lainnya berdasar ajaran agama masing-masing, biasanya mayat dikuburkan atau dikremasi (dibakar). Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga jenazah dengan dukungan pemuka agama.
2.2. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.  Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW, yakninya:
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ فِى الْمُحْرِمِ الَّذِى وَقَصَتْهُ: اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ(رواه البخار 1208 ومسلم 1206
Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (H.R. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206) Waqashathu: unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya.
Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر…الحديث
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)…” (HR Bukhori)
Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha:
دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم، ونحن نغسل ابنته (زينب)، فقال: اغسلنها ثلاثا، أو خمسا  أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك…الحديث
“Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan…” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Orang yang utama memandikan jenazah
  2. Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.
  1. Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya,keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
  1.      Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
  1. Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:
اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
  1. Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
a.Muslim, berakal, dan baligh
b.Berniat memandikan jenazah
c.Jujur dan sholeh
d.Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diaajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
  1. Mayat yang wajib untuk dimandikan
  2. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b.Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c.Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d.Bukan mayat yang mati syahid
  1. Tatacara memandikan jenazah
hal-hal yang perlu dipersiapkan
1.Sediakan tempat mandi.
2.Air bersih.
3.Sabun mandi.
4.Sarung tangan
5.Sedikit kapas.
6.Air kapur barus.
Cara memandikan
1.Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
2.Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
3.Air bersih
4.Sediakan air sabun.
5.Sediakan air kapur barus.
6.Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
7.Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan                        rambutnya.
8.Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan.
9.Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
10.Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
11.Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
12.Siram sebelah kanan 3 kali.
13.Siram sebelah kiri 3 kali.
14.Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
15.Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
16’Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
17.Setelah itu siram dengan air kapur barus.
18.Setelah itu jenazahnya diwudukkan .
  Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
                                                                                         نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
                                    “aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t”
                                                                                        نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
                                    “aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah s.w.t”
                 Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan                  terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya. Jenazah lelaki hendaklah                                dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
                Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan                 mayat.
     2.3. Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
ها جر نا سع ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على الله فمنا من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم نجد ما لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها ر جليه حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن نجعل على ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya: “Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
  1. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
  2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
  3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
  4. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
  5. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mayat laki-laki
  2. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
  3. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
  4. Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  5. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
  6. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
  7. Jika kain  kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
  1. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
  1. Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
  2. Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
  3. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
  4. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
  5. Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
  1. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
  2. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
  4. Pakaikan sarung.
  5. Pakaikan baju kurung.
  6. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
  7. Pakaikan kerudung.
  8. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
  9. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
     2.4. Menshalatkan Jenazah
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
  1. Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
  2. Ulama atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
  3. Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
  4. Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
  5. Keluarga terdekat.
  6. Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
  1. Berniat menshalatkan jenazah.
  2. Takbir empat kali.
  3. Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Niat
niat
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiirotin fardlal kifaayatin makmuuman lillaahi ta’aalaa”
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo tidak ada niat dianggap tidak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdiri Bagi Yang Mampu
Shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355).
4. Setelah Takbir Pertama
2.membaca alfatihah
surat_al_fatiha
3.Setelah Takbir Kedua
Bersholawat kepada Nabi SAW
allohumma sholi'ala muhammad
4.Setelah Takbir Keempat
Berdoa untuk Mayit
sabda Rasulullah SAW : Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR.
Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
shalat_jenazah
“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa’adaabinnar”.
5. Doa Setelah Takbir Keempat
allohumma latahrimna
“Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana walahu, walilladiinasabaquuna biliimaani walaataj’al fii quluubinaa gillan lilladiina amanuu robbanaa innakarouufurrohiim”.
8. Salam
“Assalamu’aliakum warahmatullohi wabarokaatuhu”. “kekanan dan kekiri”
Catatan:
· Doa yang saya berikan di atas adalah untuk mayit lelaki satu orang.
· Kalau dua orang laki-laki atau perempuan, diganti dengan: HUMA.
· Kalau perempuan satu orang, diganti dengan: HA.
· Kalau banyak mayit lelaki: HUM.
· Kalau banyak mayit wanita: HUNNA.
· Kalau gabung banyak mayat lelaki dan wanita, bisa pakai: HUM.
Contoh : Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum
  1. 5. Menguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
f
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
c
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
z
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
– Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
m
– Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
k
– Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
– Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
j
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
– Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
u
– Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
g
– Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
d
– Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
– Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
w
– Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
– Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
– Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
  1. Memperoleh pahala yang besar.
  2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
  3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
  4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
  5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
                                                                   BAB III
                                                                                       PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Menshalatkan
  4. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
  1. Memperoleh pahala yang besar.
  2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
  3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
  4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
  5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya

Tata Cara Pengurusan Jenazah Lengkap dengan Bacaannya

 

Tata Cara Pengurusan Jenazah

    2.1. Pengertian Jenazah
Jenazah (Mayat atau Jasad) adalah orang yang telah meninggal dunia. Setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya memandikan, mengkafani, dan menyolatkannya, atau proses lainnya berdasar ajaran agama masing-masing, biasanya mayat dikuburkan atau dikremasi (dibakar). Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga jenazah dengan dukungan pemuka agama.
2.2. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.  Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW, yakninya:
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ فِى الْمُحْرِمِ الَّذِى وَقَصَتْهُ: اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ(رواه البخار 1208 ومسلم 1206
Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (H.R. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206) Waqashathu: unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya.
Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر…الحديث
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)…” (HR Bukhori)
Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha:
دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم، ونحن نغسل ابنته (زينب)، فقال: اغسلنها ثلاثا، أو خمسا  أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك…الحديث
“Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan…” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Orang yang utama memandikan jenazah
  2. Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.
  1. Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya,keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
  1.      Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
  1. Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:
اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
  1. Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
a.Muslim, berakal, dan baligh
b.Berniat memandikan jenazah
c.Jujur dan sholeh
d.Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diaajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
  1. Mayat yang wajib untuk dimandikan
  2. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b.Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c.Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d.Bukan mayat yang mati syahid
  1. Tatacara memandikan jenazah
hal-hal yang perlu dipersiapkan
1.Sediakan tempat mandi.
2.Air bersih.
3.Sabun mandi.
4.Sarung tangan
5.Sedikit kapas.
6.Air kapur barus.
Cara memandikan
1.Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
2.Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
3.Air bersih
4.Sediakan air sabun.
5.Sediakan air kapur barus.
6.Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
7.Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan                        rambutnya.
8.Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan.
9.Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
10.Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
11.Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
12.Siram sebelah kanan 3 kali.
13.Siram sebelah kiri 3 kali.
14.Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
15.Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
16’Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
17.Setelah itu siram dengan air kapur barus.
18.Setelah itu jenazahnya diwudukkan .
  Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
                                                                                         نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
                                    “aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t”
                                                                                        نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
                                    “aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah s.w.t”
                 Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan                  terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya. Jenazah lelaki hendaklah                                dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
                Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan                 mayat.
     2.3. Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
ها جر نا سع ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على الله فمنا من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم نجد ما لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها ر جليه حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن نجعل على ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya: “Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
  1. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
  2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
  3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
  4. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
  5. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mayat laki-laki
  2. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
  3. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
  4. Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  5. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
  6. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
  7. Jika kain  kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
  1. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
  1. Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
  2. Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
  3. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
  4. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
  5. Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
  1. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
  2. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
  4. Pakaikan sarung.
  5. Pakaikan baju kurung.
  6. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
  7. Pakaikan kerudung.
  8. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
  9. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
     2.4. Menshalatkan Jenazah
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
  1. Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
  2. Ulama atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
  3. Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
  4. Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
  5. Keluarga terdekat.
  6. Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
  1. Berniat menshalatkan jenazah.
  2. Takbir empat kali.
  3. Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Niat
niat
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiirotin fardlal kifaayatin makmuuman lillaahi ta’aalaa”
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo tidak ada niat dianggap tidak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdiri Bagi Yang Mampu
Shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355).
4. Setelah Takbir Pertama
2.membaca alfatihah
surat_al_fatiha
3.Setelah Takbir Kedua
Bersholawat kepada Nabi SAW
allohumma sholi'ala muhammad
4.Setelah Takbir Keempat
Berdoa untuk Mayit
sabda Rasulullah SAW : Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR.
Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
shalat_jenazah
“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa’adaabinnar”.
5. Doa Setelah Takbir Keempat
allohumma latahrimna
“Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana walahu, walilladiinasabaquuna biliimaani walaataj’al fii quluubinaa gillan lilladiina amanuu robbanaa innakarouufurrohiim”.
8. Salam
“Assalamu’aliakum warahmatullohi wabarokaatuhu”. “kekanan dan kekiri”
Catatan:
· Doa yang saya berikan di atas adalah untuk mayit lelaki satu orang.
· Kalau dua orang laki-laki atau perempuan, diganti dengan: HUMA.
· Kalau perempuan satu orang, diganti dengan: HA.
· Kalau banyak mayit lelaki: HUM.
· Kalau banyak mayit wanita: HUNNA.
· Kalau gabung banyak mayat lelaki dan wanita, bisa pakai: HUM.
Contoh : Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum
  1. 5. Menguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
f
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
c
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
z
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
– Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
m
– Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
k
– Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
– Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
j
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
– Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
u
– Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
g
– Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
d
– Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
– Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
w
– Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
– Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
– Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
  1. Memperoleh pahala yang besar.
  2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
  3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
  4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
  5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
                                                                   BAB III
                                                                                       PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Menshalatkan
  4. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
  1. Memperoleh pahala yang besar.
  2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
  3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
  4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
  5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya

Kunci Tauhid: Mengendalikan Hawa Nafsu dan Mempertajam Dialog Spiritual Pengendalian hawa nafsu

Kunci Tauhid: Mengendalikan Hawa Nafsu dan Mempertajam Dialog Spiritual Pengendalian hawa nafsu


harus dimulai dari dalam diri, supaya baik seluruh amal kehidupan kita. Keluarga yang diberi nafkah karena hawa nafsu membuat diri jadi sakit. Nafsu amarah dan lawwamah yang tetap tinggi menjadikan hidup kotor, gejolak jiwa yang emosional. Kembangkanlah nafsu muthmainnah dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Barang siapa memuliakan agamanya, dia akan ditinggikan derajatnya oleh agamanya, selanjutnya barangsiapa merendahkan agamanya, ia pun akan direndahkan oleh agamanya. Ketiga jenis nafsu yang tertulis dengan pasti di dalam Al-Quran dan sangat berpengaruh terhadap perikehidupan manusia di hadapan Allah adalah: 1. Nafsu AMMARAH BISSU’. Nafsu ini sangat berbahaya apabila melekat pada diri seseorang sebab ia terlalu mengarahkan manusia kepada perbuatan dan perilaku yang dilarang agama (QS.Yusuf/12 :53,“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”) 2. Nafsu LAWWAMAH, yaitu nafsu yang sudah mengenal baik dan buruk. Nafsu ini mengarahkan pemiliknya untuk menentang kejahatan, tetapi suatu saat jika ia lalai beribadah kepada Allah SWT, maka ia akan terjerumus kepada dosa. Orang yang memiliki nafsu ini BELUM KONSISTEN untuk menjalan ketaatan dan meninggalkan perbuatan dosa (QS. Al-Maidah/5 :13,“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”) 3. Nafsu MUTHMA’INNAH, yaitu nafsu yang membuat pemiliknya tenang dalam ketaatan. Nafsu ini telah mendapat rahmat ALLAH SWT, dan manusia yang mendapatkan nafsu ini akan mendapat ridha ALLAH SWT di dunia dan akhirat. Orang ini akan khusnul Khotimah di akhir hidupnya sebagai pintu menuju surga ALLAH SWT (QS. Al –Fajr/89 :27-30,“Hai jiwa yang tenang. - Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. - Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, - dan masuklah ke dalam surga-Ku.”) Indonesia negara subur, perlu kerja keras dalam membangun. Menghargai manusia (murid) adalah kunci keberhasilan pembangunan negara dan bangsa. Maka dosen atau guru tidak boleh menyia-nyiakan muridnya. Rasul mengatakan media yang paling canggih dalam mengembangkan bangsa adalah mendekati umat. Umat harus ditinggikan dan diajak bertauhid agar dapat mengembangkan komunikasi (dialog) kepada Allah SWT. Jiwa dan raga harus ada komunikasi yang secara sadar dalam satu energi, yaitu energi Allah SWT. Sehingga menghindari istidrad (pemaksaan kehendak), dengan cara menguatkan wahyu dalam kerangka kehidupan agar menjadi umat yang bertauhid. Dalam melaksanakan shalat kita menghendaki keadaan yang hening, karena jiwa kita ketika dikenalkan pada firman Allah, nyamannya kita terkadang menginginkan mata tertutup, telinga menutup informasi dari yang lain dan tangan kita bersedakep. Straeteginya adalah ketika kita berdialog kepada Robbul Izzati matikanlah dahulu semua pengganggu mata, telinga, dan lain-lain baru setelah itu hati bisa hidup (alastu birobbikum qoolu blaan syahidna). Banyak orang mati hatinya dan tidak mampu menjaga perutnya (pusatnya) karena syahwat ada (bergolak) di dalamnya. Melawan syahwat adalah dengan mengorbankan kesenangan fisik untuk menemukan syafaat Allah. Syafaat akan muncul bila ladang persemaiannya benar-benar dipelihara. Dalam kaitan ini maka syafaat akan datang bila kita membantu anak yatim, membantu masjid, dan meninggikan ibadah sosial lainnya arti kata jangan rendahkan agama. Belajar berdialog dimulai dengan merancang komunikasi kepada Rasulullah Muhammad SAW. Bersholawat kepada rasul adalah mengembangkan momentum kesolehan dalam memberikan manfaat lahiriah dan batiniah bagi orang lain. Sholawat adalah santunan kepada jalan Allah, meninggikan ahlak (tangan di atas lebih mulia dari tangan yang di bawah) ini adalah konsep syafaat. Disebabkan kita pernah dijajah, maka Indonesia (umat Islam Indonesia) di antara amaliyah ibadahnya merupakan produk penjajah, yaitu hanya sekadar teori tetapi tidak menumbuhkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW. Manusia yang tidak bisa ditundukkan oleh ajaran Agama akan ke mana perginya, jika ada rezeki jangan lupa dengan rumah Allah, sumbang dan santuni serta hidupkan Al-Quran. Malaikat dan Rasulullah menunggu Al-Quran dibahas dan menjadi emosi jiwa yang tinggi yang membakar rasa tauhid dengan tujuan melihat ajaran Allah SWT melalui Baginda Rasulullah SAW dapat menjulang tinggi. Allah SWT berfirman bahwa kemuliaan hanya milik Allah, bila ingin mendekati sifat kemuliaan persilahkan mulai melakukan perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh itulah kapital. Manusia telah diberi lidah untuk berkata yang baik dan diberi indera untuk beramal kebaikan. Siapa mau beramal dengan kata dan perbuatan di situlah dialog kepada Allah tidak pernah berhenti. Allah rindu kepada hambanya yang selalu ingin bergantung bahkan Allah cemburu kepada hambanya yang memalingkan wajah dari-Nya. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa perkataan yang baik itu ialah kalimat tauhid yaitu laa ilaa ha illallaah; dan ada pula yang mengatakan zikir kepada Allah dan ada pula yang mengatakan semua perkataan yang baik yang diucapkan karena Allah। Surat Fathir memberi penjelasan tentang eksistensi Allah bagi kehidupan hamba-Nya. Berjalan dengan lurus penuh perhatian pada agama Allah SWT maka dengan demikianlah ajaran agama akan tinggi dan mudah dipahami oleh siapapun yang berniat untuk masuk ke dalam kebenaran hakiki. “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. dan rencana jahat mereka akan hancur”. (QS. Faathir/35 : 10) Syafaat adalah perkataan tauhid dan amal sholeh! Jika ada orang yang ingin mengganggu orang lain yang meninggikan agama Allah, siap-siap Allah akan menghancurkan. Karena Allah penghancur yang teramat dahsyat. Menjadi pembawa risalah agama tidak pada tempatnya bila menjadikan dunia sebagai sebuah kemuliaan. Bukan dunia, bukan harta kekayaan, dan jabatan yang memuliakan. Penyebab kemuliaan adalah merebut perhatian Allah SWT agar kita bisa merebut kemuliaan dari genggaman Allah dimana Allah ikhlas memberikannya kepada manusia. Menyelami spiritual adalah sebuah karunia dan nikmat dari Allah. Allah menghendaki hamba-Nya selalu ingat kepada Allah dengan cara udzkuru, mengingat dan mengenal laa ilaha illallah dengan meninggikan ajaran agama Allah. Sumbang dan korbankan harta untuk mempraktikkan iman dan rasa syukur kepada Allah. Orang intelektual mencari harta dan dunia sedangkan orang spiritual menunggu keridloan Allah, karena hartanya bukan untuk kesenangan pribadi tetapi untuk meningkatkan energi agar selalu mudah berdialog kepada Allah. “Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu। Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi ? tidak ada Tuhan selain dia; Maka Mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)” (QS. Faathir/35 : 3) Berdialog kepada Allah bukan keinginan siapapun kecuali kesadaran dari dalam diri sendiri. Keutamaan yang terakahir dari perjuangan dialog hamba Allah adalah rasa takut yang tinggi kepada Allah. Perkataannya baik, perbuatannya baik, sehingga kesalehan menjadi tampak bukan karena dipaksakan tetapi karena tuntunan. Rasa takut kepada Allah itulah yang selanjutnya menjadikan seseorang menjadi begitu mudah beramal harta, beramal materi dan beramal perkataan yang baik-baik. “Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Faathir/35 : 28) “Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar”. (QS. Faathir/35 : 32) Allah adalah penentu karunia dan iman yang tertanam dalam diri setiap hamba-Nya. Setiap kita diberi kesempatan untuk menentang Allah, atau tunduk dan taat kepada Allah. Manusia hanya bisa memprotek kehidupannya bila yang dihadapi adalah kepentingan kemanusiaannya, namun tidak mungkin sama sekali bila yang dihadapi adalah Allah. Jika kita beriman, Allah akan sayang dan kasih kepada kita, namun bila membangkang itulah penganiaya diri sendiri. Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya dirinya sendiri ialah orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya. Mereka ini orang yang telah putus dialog kepada Allah, seandainyapun ia sholat bukan untuk menyambung tali dialog tersebut, melainkan hanya sia-sia belaka perbuatannya. Allah SWT telah menggariskan dalam hak-Nya yang teramat mutlak mengenai hamba yang terpilih menjadi pilihan. Allah tidak pernah kesulitan dalam menentukan pilihan hamba yang pantas membawa ajaran-Nya. Cukup mudah kriterianya, yaitu iman dan amal shaleh. Para nabi dan rasul disebabkan kemampuannya dalam menguatkan iman dan amal shaleh, karena itulah Allah telah memilih mereka masing-masing sebagai pembawa risalah. Orang pertengahan ialah orang-orang yang kebaikannya berbanding dengan kesalahannya, sedang yang dimaksud dengan orang-orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan ialah orang-orang yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan. “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, Maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah Maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Faathir/35 : 2) Pengembang ilmu hikmah selalu mencari cara untuk bisa bertemu dengan mutiara-mutiara pada setiap ayat Al-Quran. Setiap mutiara yang berupa ilmu dan amal merupakan rahmat yang besar. Allah pemiliknya yang tidak dapat ditahan rahmat tersebut dan tidak dapat dilepas tanpa izin Allah. Bersiap-siaplah bila rahmat tersebut datang kepada kita, dan kejarlah bila ternyata anugerah rahmat tersebut belum menghampiri. Namun Allah maha bijaksana untuk tidak membiarkan anugerah tersebut jatuh ke tangan orang lain apalagi jika kita tahu bahwa Allah memang tidak pernah berbuat dzalim kepada setiap hambanya. Orang intelektual mudah dipatahkan oleh orang spiritual. Spiritual adalah penyatuan rasa Iman (laa ilaaha illallah) untuk hal ini tidak ada perdebatan. Ilmu nahwu adalah ilmu teoretik yang perlu pengamalan agar ilmu nahwu tersebut menjadi nyata. Walisongo memiliki kecerdasan dalam mengembangkan ilmu nahwu teoretik dan cerdas mengkontekstualisasinya dalam kehidupan sehari-hari. Manusia membentuk satu rasa, rasa tauhid antara murod dengan mursyid. Setiap hamba Allah ingin selalu dapat menuju jalan tauhid tanpa ada rintangan. Menuju jalan yang benar tanpa ada rintangan tentu mustahil. Apalagi bila ingin menjadi manusia pilihan Allah yang sudah mampu mengendalikan hawa nafsu dan tidak menyandarkan setiap perkataan dan perbuatan di luar bimbingan Allah SWT. Pemberi peringatan mendapat tugas ketika telah berhasilnya seseorang mengingatkan dirinya sendiri untuk tidak pernah berjalan tanpa izin Allah SWT. Pengaturan atau manajemen profesional telah Allah tunjukkan melalui kesiapan kehidupan manusia yang tidak pernah dibuat susah oleh Allah sampai kapanpun. Allah menghendaki manusia benar-benar mampu mengenal-Nya sehingga berbagai macam perlengkapan Allah upayakan untuk kita. Siapapun boleh mengenal Allah, Dia tidak mengenal diskriminasi. Nabi Muhammad SAW adalah pembawa kebenaran yang tidak pernah mendiskriminasi. Hal ini karena Allah selalu menjadi penjamin mutu bagi rasul yang diutus-Nya. Ketika Allah menghampiri hamba-Nya pasti berita gembira yang dibawanya। Karena Allah sudah sangat paham bahwa manusia membutuhkan motivasi untuk beribadah. Tetapi setelah motivasi diberikan secara terbuka untuk siapapun ternyata manusia belum tertarik melakukanya, barulah Allah SWT mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan justifikasi (keputusan) diterima atau ditolak. “Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan” (QS. Faathir/35 : 24) Nandzir memiliki sifat tegas, pembuktian yang nyata sebagai seorang nandzir dan bukan “maling agama”. Al Ghazali megatakan rampok jalanan bagi nandzir yang nakal yang menjual ceramahnya untuk upah yang diterimanya. Memahami ajaran rasulullah dengan cara memahami hamdalah, merenungkan dan dan mempraktikkan. Harta dan jiwa jadi taruhan untuk mengenal Allah. Ambil hikmah dari jalan sepur (kereta) yang tetap lurus jalannya mengikuti relnya. Nandzir yang tidak amanah direkomendasikan untuk tidak diamini doanya, karena Nandzir yang komitmen tentu tidak minta upah. “Maka Apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan)? Maka Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; Maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat” Banyak orang merasa telah membela agama padahal belum! Kenali dahulu rasulnya, baru bisa membela agama. Standar terbaik dalam perbuatan hamba Allah adalah Al-Quran. Wallahu a’lam bi Shawab.

Kunci Tauhid: Mengendalikan Hawa Nafsu dan Mempertajam Dialog Spiritual Pengendalian hawa nafsu


harus dimulai dari dalam diri, supaya baik seluruh amal kehidupan kita. Keluarga yang diberi nafkah karena hawa nafsu membuat diri jadi sakit. Nafsu amarah dan lawwamah yang tetap tinggi menjadikan hidup kotor, gejolak jiwa yang emosional. Kembangkanlah nafsu muthmainnah dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Barang siapa memuliakan agamanya, dia akan ditinggikan derajatnya oleh agamanya, selanjutnya barangsiapa merendahkan agamanya, ia pun akan direndahkan oleh agamanya. Ketiga jenis nafsu yang tertulis dengan pasti di dalam Al-Quran dan sangat berpengaruh terhadap perikehidupan manusia di hadapan Allah adalah: 1. Nafsu AMMARAH BISSU’. Nafsu ini sangat berbahaya apabila melekat pada diri seseorang sebab ia terlalu mengarahkan manusia kepada perbuatan dan perilaku yang dilarang agama (QS.Yusuf/12 :53,“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”) 2. Nafsu LAWWAMAH, yaitu nafsu yang sudah mengenal baik dan buruk. Nafsu ini mengarahkan pemiliknya untuk menentang kejahatan, tetapi suatu saat jika ia lalai beribadah kepada Allah SWT, maka ia akan terjerumus kepada dosa. Orang yang memiliki nafsu ini BELUM KONSISTEN untuk menjalan ketaatan dan meninggalkan perbuatan dosa (QS. Al-Maidah/5 :13,“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”) 3. Nafsu MUTHMA’INNAH, yaitu nafsu yang membuat pemiliknya tenang dalam ketaatan. Nafsu ini telah mendapat rahmat ALLAH SWT, dan manusia yang mendapatkan nafsu ini akan mendapat ridha ALLAH SWT di dunia dan akhirat. Orang ini akan khusnul Khotimah di akhir hidupnya sebagai pintu menuju surga ALLAH SWT (QS. Al –Fajr/89 :27-30,“Hai jiwa yang tenang. - Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. - Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, - dan masuklah ke dalam surga-Ku.”) Indonesia negara subur, perlu kerja keras dalam membangun. Menghargai manusia (murid) adalah kunci keberhasilan pembangunan negara dan bangsa. Maka dosen atau guru tidak boleh menyia-nyiakan muridnya. Rasul mengatakan media yang paling canggih dalam mengembangkan bangsa adalah mendekati umat. Umat harus ditinggikan dan diajak bertauhid agar dapat mengembangkan komunikasi (dialog) kepada Allah SWT. Jiwa dan raga harus ada komunikasi yang secara sadar dalam satu energi, yaitu energi Allah SWT. Sehingga menghindari istidrad (pemaksaan kehendak), dengan cara menguatkan wahyu dalam kerangka kehidupan agar menjadi umat yang bertauhid. Dalam melaksanakan shalat kita menghendaki keadaan yang hening, karena jiwa kita ketika dikenalkan pada firman Allah, nyamannya kita terkadang menginginkan mata tertutup, telinga menutup informasi dari yang lain dan tangan kita bersedakep. Straeteginya adalah ketika kita berdialog kepada Robbul Izzati matikanlah dahulu semua pengganggu mata, telinga, dan lain-lain baru setelah itu hati bisa hidup (alastu birobbikum qoolu blaan syahidna). Banyak orang mati hatinya dan tidak mampu menjaga perutnya (pusatnya) karena syahwat ada (bergolak) di dalamnya. Melawan syahwat adalah dengan mengorbankan kesenangan fisik untuk menemukan syafaat Allah. Syafaat akan muncul bila ladang persemaiannya benar-benar dipelihara. Dalam kaitan ini maka syafaat akan datang bila kita membantu anak yatim, membantu masjid, dan meninggikan ibadah sosial lainnya arti kata jangan rendahkan agama. Belajar berdialog dimulai dengan merancang komunikasi kepada Rasulullah Muhammad SAW. Bersholawat kepada rasul adalah mengembangkan momentum kesolehan dalam memberikan manfaat lahiriah dan batiniah bagi orang lain. Sholawat adalah santunan kepada jalan Allah, meninggikan ahlak (tangan di atas lebih mulia dari tangan yang di bawah) ini adalah konsep syafaat. Disebabkan kita pernah dijajah, maka Indonesia (umat Islam Indonesia) di antara amaliyah ibadahnya merupakan produk penjajah, yaitu hanya sekadar teori tetapi tidak menumbuhkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW. Manusia yang tidak bisa ditundukkan oleh ajaran Agama akan ke mana perginya, jika ada rezeki jangan lupa dengan rumah Allah, sumbang dan santuni serta hidupkan Al-Quran. Malaikat dan Rasulullah menunggu Al-Quran dibahas dan menjadi emosi jiwa yang tinggi yang membakar rasa tauhid dengan tujuan melihat ajaran Allah SWT melalui Baginda Rasulullah SAW dapat menjulang tinggi. Allah SWT berfirman bahwa kemuliaan hanya milik Allah, bila ingin mendekati sifat kemuliaan persilahkan mulai melakukan perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh itulah kapital. Manusia telah diberi lidah untuk berkata yang baik dan diberi indera untuk beramal kebaikan. Siapa mau beramal dengan kata dan perbuatan di situlah dialog kepada Allah tidak pernah berhenti. Allah rindu kepada hambanya yang selalu ingin bergantung bahkan Allah cemburu kepada hambanya yang memalingkan wajah dari-Nya. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa perkataan yang baik itu ialah kalimat tauhid yaitu laa ilaa ha illallaah; dan ada pula yang mengatakan zikir kepada Allah dan ada pula yang mengatakan semua perkataan yang baik yang diucapkan karena Allah। Surat Fathir memberi penjelasan tentang eksistensi Allah bagi kehidupan hamba-Nya. Berjalan dengan lurus penuh perhatian pada agama Allah SWT maka dengan demikianlah ajaran agama akan tinggi dan mudah dipahami oleh siapapun yang berniat untuk masuk ke dalam kebenaran hakiki. “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. dan rencana jahat mereka akan hancur”. (QS. Faathir/35 : 10) Syafaat adalah perkataan tauhid dan amal sholeh! Jika ada orang yang ingin mengganggu orang lain yang meninggikan agama Allah, siap-siap Allah akan menghancurkan. Karena Allah penghancur yang teramat dahsyat. Menjadi pembawa risalah agama tidak pada tempatnya bila menjadikan dunia sebagai sebuah kemuliaan. Bukan dunia, bukan harta kekayaan, dan jabatan yang memuliakan. Penyebab kemuliaan adalah merebut perhatian Allah SWT agar kita bisa merebut kemuliaan dari genggaman Allah dimana Allah ikhlas memberikannya kepada manusia. Menyelami spiritual adalah sebuah karunia dan nikmat dari Allah. Allah menghendaki hamba-Nya selalu ingat kepada Allah dengan cara udzkuru, mengingat dan mengenal laa ilaha illallah dengan meninggikan ajaran agama Allah. Sumbang dan korbankan harta untuk mempraktikkan iman dan rasa syukur kepada Allah. Orang intelektual mencari harta dan dunia sedangkan orang spiritual menunggu keridloan Allah, karena hartanya bukan untuk kesenangan pribadi tetapi untuk meningkatkan energi agar selalu mudah berdialog kepada Allah. “Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu। Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi ? tidak ada Tuhan selain dia; Maka Mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)” (QS. Faathir/35 : 3) Berdialog kepada Allah bukan keinginan siapapun kecuali kesadaran dari dalam diri sendiri. Keutamaan yang terakahir dari perjuangan dialog hamba Allah adalah rasa takut yang tinggi kepada Allah. Perkataannya baik, perbuatannya baik, sehingga kesalehan menjadi tampak bukan karena dipaksakan tetapi karena tuntunan. Rasa takut kepada Allah itulah yang selanjutnya menjadikan seseorang menjadi begitu mudah beramal harta, beramal materi dan beramal perkataan yang baik-baik. “Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Faathir/35 : 28) “Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar”. (QS. Faathir/35 : 32) Allah adalah penentu karunia dan iman yang tertanam dalam diri setiap hamba-Nya. Setiap kita diberi kesempatan untuk menentang Allah, atau tunduk dan taat kepada Allah. Manusia hanya bisa memprotek kehidupannya bila yang dihadapi adalah kepentingan kemanusiaannya, namun tidak mungkin sama sekali bila yang dihadapi adalah Allah. Jika kita beriman, Allah akan sayang dan kasih kepada kita, namun bila membangkang itulah penganiaya diri sendiri. Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya dirinya sendiri ialah orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya. Mereka ini orang yang telah putus dialog kepada Allah, seandainyapun ia sholat bukan untuk menyambung tali dialog tersebut, melainkan hanya sia-sia belaka perbuatannya. Allah SWT telah menggariskan dalam hak-Nya yang teramat mutlak mengenai hamba yang terpilih menjadi pilihan. Allah tidak pernah kesulitan dalam menentukan pilihan hamba yang pantas membawa ajaran-Nya. Cukup mudah kriterianya, yaitu iman dan amal shaleh. Para nabi dan rasul disebabkan kemampuannya dalam menguatkan iman dan amal shaleh, karena itulah Allah telah memilih mereka masing-masing sebagai pembawa risalah. Orang pertengahan ialah orang-orang yang kebaikannya berbanding dengan kesalahannya, sedang yang dimaksud dengan orang-orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan ialah orang-orang yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan. “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, Maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah Maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Faathir/35 : 2) Pengembang ilmu hikmah selalu mencari cara untuk bisa bertemu dengan mutiara-mutiara pada setiap ayat Al-Quran. Setiap mutiara yang berupa ilmu dan amal merupakan rahmat yang besar. Allah pemiliknya yang tidak dapat ditahan rahmat tersebut dan tidak dapat dilepas tanpa izin Allah. Bersiap-siaplah bila rahmat tersebut datang kepada kita, dan kejarlah bila ternyata anugerah rahmat tersebut belum menghampiri. Namun Allah maha bijaksana untuk tidak membiarkan anugerah tersebut jatuh ke tangan orang lain apalagi jika kita tahu bahwa Allah memang tidak pernah berbuat dzalim kepada setiap hambanya. Orang intelektual mudah dipatahkan oleh orang spiritual. Spiritual adalah penyatuan rasa Iman (laa ilaaha illallah) untuk hal ini tidak ada perdebatan. Ilmu nahwu adalah ilmu teoretik yang perlu pengamalan agar ilmu nahwu tersebut menjadi nyata. Walisongo memiliki kecerdasan dalam mengembangkan ilmu nahwu teoretik dan cerdas mengkontekstualisasinya dalam kehidupan sehari-hari. Manusia membentuk satu rasa, rasa tauhid antara murod dengan mursyid. Setiap hamba Allah ingin selalu dapat menuju jalan tauhid tanpa ada rintangan. Menuju jalan yang benar tanpa ada rintangan tentu mustahil. Apalagi bila ingin menjadi manusia pilihan Allah yang sudah mampu mengendalikan hawa nafsu dan tidak menyandarkan setiap perkataan dan perbuatan di luar bimbingan Allah SWT. Pemberi peringatan mendapat tugas ketika telah berhasilnya seseorang mengingatkan dirinya sendiri untuk tidak pernah berjalan tanpa izin Allah SWT. Pengaturan atau manajemen profesional telah Allah tunjukkan melalui kesiapan kehidupan manusia yang tidak pernah dibuat susah oleh Allah sampai kapanpun. Allah menghendaki manusia benar-benar mampu mengenal-Nya sehingga berbagai macam perlengkapan Allah upayakan untuk kita. Siapapun boleh mengenal Allah, Dia tidak mengenal diskriminasi. Nabi Muhammad SAW adalah pembawa kebenaran yang tidak pernah mendiskriminasi. Hal ini karena Allah selalu menjadi penjamin mutu bagi rasul yang diutus-Nya. Ketika Allah menghampiri hamba-Nya pasti berita gembira yang dibawanya। Karena Allah sudah sangat paham bahwa manusia membutuhkan motivasi untuk beribadah. Tetapi setelah motivasi diberikan secara terbuka untuk siapapun ternyata manusia belum tertarik melakukanya, barulah Allah SWT mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan justifikasi (keputusan) diterima atau ditolak. “Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan” (QS. Faathir/35 : 24) Nandzir memiliki sifat tegas, pembuktian yang nyata sebagai seorang nandzir dan bukan “maling agama”. Al Ghazali megatakan rampok jalanan bagi nandzir yang nakal yang menjual ceramahnya untuk upah yang diterimanya. Memahami ajaran rasulullah dengan cara memahami hamdalah, merenungkan dan dan mempraktikkan. Harta dan jiwa jadi taruhan untuk mengenal Allah. Ambil hikmah dari jalan sepur (kereta) yang tetap lurus jalannya mengikuti relnya. Nandzir yang tidak amanah direkomendasikan untuk tidak diamini doanya, karena Nandzir yang komitmen tentu tidak minta upah. “Maka Apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan)? Maka Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; Maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat” Banyak orang merasa telah membela agama padahal belum! Kenali dahulu rasulnya, baru bisa membela agama. Standar terbaik dalam perbuatan hamba Allah adalah Al-Quran. Wallahu a’lam bi Shawab.

Rabu, 12 April 2017

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Salam Tentang Mayat Akan Disiksa Disebabkan Tangisan Keluarganya

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Salam Tentang Mayat Akan Disiksa Disebabkan Tangisan Keluarganya

Hadits Bukhari 1204

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ وَمُحَمَّدٌ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَرْسَلَتْ ابْنَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ إِنَّ ابْنًا لِي قُبِضَ فَأْتِنَا فَأَرْسَلَ يُقْرِئُ السَّلَامَ وَيَقُولُ إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيْهِ لَيَأْتِيَنَّهَا فَقَامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَمَعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَرِجَالٌ فَرُفِعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّبِيُّ وَنَفْسُهُ تَتَقَعْقَعُ قَالَ حَسِبْتُهُ أَنَّهُ قَالَ كَأَنَّهَا شَنٌّ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
Sesungguhnya milik Allah apa yg diambilNya & apa yg diberiNya. Dan segala sesuatu disisiNya sesudah ditentukan ajalnya, maka bersabarlah engkau karenanya & mohonkanlah pahala darinya. Kemudian dia datang lagi kepada Beliau & meminta dgn sangat agar Beliau bisa datang. Maka Beliau berangkat, bersamanya ada Sa'ad bin 'Ubadah, Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit & beberapa orang lain. Kemudian bayi tersebut diserahkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam & hati Beliau nampak berguncang (karena bersedih). Aku menduga dia berkata,: Seakan dia seperti geriba yg kosong. Maka mengalirlah air mata Beliau. Sa'ad berkata,: Wahai Rasulullah, mengapakah engkau menangis?
Beliau berkata,: Inilah rahmat yg Allah berikan kepada hati hamba-hambaNya & sesungguhnya Allah akan merahmati diantara hamba-hambaNya mereka yg saling berkasih sayang. [HR. Bukhari No.1204].

Hadits Bukhari No.1204 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dan [Muhammad] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Sulaiman] dari [Abu 'Utsman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma] berkata; Putri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam datang untuk menemui Beliau dan mengabarkan bahwa; "Anakku telah meninggal, maka datanglah kepada kami". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkannya untuk menyampaikan salam lalu bersabda: "Sesungguhnya milik Allah apa yang diambilNya dan apa yang diberiNya. Dan segala sesuatu disisiNya sesudah ditentukan ajalnya, maka bersabarlah engkau karenanya dan mohonkanlah pahala darinya." Kemudian dia datang lagi kepada Beliau dan meminta dengan sangat agar Beliau bisa datang. Maka Beliau berangkat, bersamanya ada Sa'ad bin 'Ubadah, Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit dan beberapa orang lain. Kemudian bayi tersebut diserahkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan hati Beliau nampak berguncang (karena bersedih). Aku menduga dia berkata,: Seakan dia seperti geriba yang kosong. Maka mengalirlah air mata Beliau. Sa'ad berkata,: "Wahai Rasulullah, mengapakah engkau menangis? Beliau berkata,: "Inilah rahmat yang Allah berikan kepada hati hamba-hambaNya dan sesungguhnya Allah akan merahmati diantara hamba-hambaNya mereka yang saling berkasih sayang".]]]

Hadits Bukhari 1205

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ قَالَ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ قَالَ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ قَالَ فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Siapakah diantara kalian yg malam tadi tak berhubungan (dengan isterinya)?. Berkata Abu Tholhah: Aku. Beliau berkata,: Turunlah engkau ke lahad!. Dia (Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu) berkata,: Maka Beliaupun ikut turun kedalam kuburnya. [HR. Bukhari No.1205].

Hadits Bukhari No.1205 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Hilal bin 'Ali] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata,: "Kami menyaksikan pemakaman puteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam." Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Dan saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam duduk disisi liang lahad. Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: Lalu aku melihat kedua mata Beliau mengucurkan air mata". Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: Maka Beliau bertanya: "Siapakah diantara kalian yang malam tadi tidak berhubungan (dengan isterinya)?". Berkata Abu Tholhah: "Aku". Beliau berkata,: "Turunlah engkau ke lahad!". Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Maka Beliaupun ikut turun kedalam kuburnya".]]]

Hadits Bukhari 1206

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ تُوُفِّيَتْ ابْنَةٌ لِعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَكَّةَ وَجِئْنَا لِنَشْهَدَهَا وَحَضَرَهَا ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَإِنِّي لَجَالِسٌ بَيْنَهُمَا أَوْ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى أَحَدِهِمَا ثُمَّ جَاءَ الْآخَرُ فَجَلَسَ إِلَى جَنْبِي فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لِعَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ أَلَا تَنْهَى عَنْ الْبُكَاءِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَدْ كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ بَعْضَ ذَلِكَ ثُمَّ حَدَّثَ قَالَ صَدَرْتُ مَعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ مَكَّةَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ إِذَا هُوَ بِرَكْبٍ تَحْتَ ظِلِّ سَمُرَةٍ فَقَالَ اذْهَبْ فَانْظُرْ مَنْ هَؤُلَاءِ الرَّكْبُ قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا صُهَيْبٌ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ ادْعُهُ لِي فَرَجَعْتُ إِلَى صُهَيْبٍ فَقُلْتُ ارْتَحِلْ فَالْحَقْ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ دَخَلَ صُهَيْبٌ يَبْكِي يَقُولُ وَا أَخَاهُ وَا صَاحِبَاهُ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَا صُهَيْبُ أَتَبْكِي عَلَيَّ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ عُمَرَ وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَيُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَقَالَتْ حَسْبُكُمْ الْقُرْآنُ { وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عِنْدَ ذَلِكَ وَاللَّهُ { هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى } قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ وَاللَّهِ مَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا شَيْئًا
Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?. Maka Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata,: Sungguh 'Umar Radhiyallahu'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi. Kemudian dia menceritakan, katanya: Aku pernah bersama 'Umar Radhiyallahu'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yg menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: Pergi & lihatlah siapa mereka yg menunggang hewan tunggangannya itu!. Maka aku datang melihatnya yg ternyata dia adl Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia (Umar) berkata,: Panggillah dia kemari!. Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata:
Pergi & temuilah Amirul Mu'minin. Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat. Maka 'Umar berkata,: Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda:
Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya . Berkata, Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma: Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada 'Aisyah Radhiyallahu'anha, maka dia berkata,: Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yg benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya. Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yg artinya: Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain. Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yg menjadikan seseorang tertawa & menangis (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar Radhiyallahu'anhu tak mengucapkan sepatah kata pun. [HR. Bukhari No.1206].

Hadits Bukhari No.1206 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin 'ubaidullah bin Abu Mulaikah] berkata; "Telah wafat isteri 'Utsman radliallahu 'anha di Makkah lalu kami datang menyaksikan (pemakamannya). Hadir pula Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum dan saat itu aku duduk diantara keduanya". Atau katanya: "Aku duduk dekat salah satu dari keduanya". Kemudian datang orang lain lalu duduk di sampingku. Berkata, [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] kepada 'Amru bin 'Utsman: "Bukankan dilarang menangis dan sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?". Maka [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata,: "Sungguh 'Umar radliallahu 'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi". Kemudian dia menceritakan, katanya: "Aku pernah bersama 'Umar radliallahu 'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yang menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: "Pergi dan lihatlah siapa mereka yang menunggang hewan tunggangannya itu!". Maka aku datang melihatnya yang ternyata dia adalah Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia ("Umar) berkata,: "Panggillah dia kemari!". Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata: "Pergi dan temuilah Amirul Mu'minin". Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat". Maka ['Umar] berkata,: "Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya ". Berkata, [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: "Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada ['Aisyah] radliallahu 'anha, maka dia berkata,: "Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yang benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya". Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yang artinya: "Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yang menjadikan seseorang tertawa dan menangis" (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: "Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu tidak mengucapkan sepatah kata pun".]]]

Hadits Bukhari 1207

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنَّمَا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ يَبْكِي عَلَيْهَا أَهْلُهَا فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا
Mereka sungguh menangisinya padahal ia sedang diadzab dikuburnya. [HR. Bukhari No.1207].

Hadits Bukhari No.1207 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari [bapaknya] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] ia mengabarkannya bahwasanya ia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah melewati (kubur) seorang wanita yahudi yang suaminya menangisinya, lalu Beliau bersabda: "Mereka sungguh menangisinya padahal ia sedang diadzab dikuburnya".]]]

Hadits Bukhari 1208

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ وَهْوَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ جَعَلَ صُهَيْبٌ يَقُولُ وَا أَخَاهُ فَقَالَ عُمَرُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ
Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yg masih hidup. [HR. Bukhari No.1208].

Hadits Bukhari No.1208 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dia adalah dari suku Asy-Syaibaniy dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] berkata; Ketika 'Umar radliallahu 'anhu terbunuh Shuhaib berkata, sambil menangis: "Wahai saudaraku". Maka ['Umar radliallahu 'anhu] berkata,: Bukankah kamu mengetahui bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup".]]]

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Salam Tentang Mayat Akan Disiksa Disebabkan Tangisan Keluarganya

Hadits Bukhari 1204

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ وَمُحَمَّدٌ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَرْسَلَتْ ابْنَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ إِنَّ ابْنًا لِي قُبِضَ فَأْتِنَا فَأَرْسَلَ يُقْرِئُ السَّلَامَ وَيَقُولُ إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيْهِ لَيَأْتِيَنَّهَا فَقَامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَمَعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَرِجَالٌ فَرُفِعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّبِيُّ وَنَفْسُهُ تَتَقَعْقَعُ قَالَ حَسِبْتُهُ أَنَّهُ قَالَ كَأَنَّهَا شَنٌّ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
Sesungguhnya milik Allah apa yg diambilNya & apa yg diberiNya. Dan segala sesuatu disisiNya sesudah ditentukan ajalnya, maka bersabarlah engkau karenanya & mohonkanlah pahala darinya. Kemudian dia datang lagi kepada Beliau & meminta dgn sangat agar Beliau bisa datang. Maka Beliau berangkat, bersamanya ada Sa'ad bin 'Ubadah, Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit & beberapa orang lain. Kemudian bayi tersebut diserahkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam & hati Beliau nampak berguncang (karena bersedih). Aku menduga dia berkata,: Seakan dia seperti geriba yg kosong. Maka mengalirlah air mata Beliau. Sa'ad berkata,: Wahai Rasulullah, mengapakah engkau menangis?
Beliau berkata,: Inilah rahmat yg Allah berikan kepada hati hamba-hambaNya & sesungguhnya Allah akan merahmati diantara hamba-hambaNya mereka yg saling berkasih sayang. [HR. Bukhari No.1204].

Hadits Bukhari No.1204 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dan [Muhammad] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Sulaiman] dari [Abu 'Utsman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma] berkata; Putri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam datang untuk menemui Beliau dan mengabarkan bahwa; "Anakku telah meninggal, maka datanglah kepada kami". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkannya untuk menyampaikan salam lalu bersabda: "Sesungguhnya milik Allah apa yang diambilNya dan apa yang diberiNya. Dan segala sesuatu disisiNya sesudah ditentukan ajalnya, maka bersabarlah engkau karenanya dan mohonkanlah pahala darinya." Kemudian dia datang lagi kepada Beliau dan meminta dengan sangat agar Beliau bisa datang. Maka Beliau berangkat, bersamanya ada Sa'ad bin 'Ubadah, Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit dan beberapa orang lain. Kemudian bayi tersebut diserahkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan hati Beliau nampak berguncang (karena bersedih). Aku menduga dia berkata,: Seakan dia seperti geriba yang kosong. Maka mengalirlah air mata Beliau. Sa'ad berkata,: "Wahai Rasulullah, mengapakah engkau menangis? Beliau berkata,: "Inilah rahmat yang Allah berikan kepada hati hamba-hambaNya dan sesungguhnya Allah akan merahmati diantara hamba-hambaNya mereka yang saling berkasih sayang".]]]

Hadits Bukhari 1205

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ قَالَ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ قَالَ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ قَالَ فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Siapakah diantara kalian yg malam tadi tak berhubungan (dengan isterinya)?. Berkata Abu Tholhah: Aku. Beliau berkata,: Turunlah engkau ke lahad!. Dia (Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu) berkata,: Maka Beliaupun ikut turun kedalam kuburnya. [HR. Bukhari No.1205].

Hadits Bukhari No.1205 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Hilal bin 'Ali] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata,: "Kami menyaksikan pemakaman puteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam." Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Dan saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam duduk disisi liang lahad. Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: Lalu aku melihat kedua mata Beliau mengucurkan air mata". Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: Maka Beliau bertanya: "Siapakah diantara kalian yang malam tadi tidak berhubungan (dengan isterinya)?". Berkata Abu Tholhah: "Aku". Beliau berkata,: "Turunlah engkau ke lahad!". Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Maka Beliaupun ikut turun kedalam kuburnya".]]]

Hadits Bukhari 1206

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ تُوُفِّيَتْ ابْنَةٌ لِعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَكَّةَ وَجِئْنَا لِنَشْهَدَهَا وَحَضَرَهَا ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَإِنِّي لَجَالِسٌ بَيْنَهُمَا أَوْ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى أَحَدِهِمَا ثُمَّ جَاءَ الْآخَرُ فَجَلَسَ إِلَى جَنْبِي فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لِعَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ أَلَا تَنْهَى عَنْ الْبُكَاءِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَدْ كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ بَعْضَ ذَلِكَ ثُمَّ حَدَّثَ قَالَ صَدَرْتُ مَعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ مَكَّةَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ إِذَا هُوَ بِرَكْبٍ تَحْتَ ظِلِّ سَمُرَةٍ فَقَالَ اذْهَبْ فَانْظُرْ مَنْ هَؤُلَاءِ الرَّكْبُ قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا صُهَيْبٌ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ ادْعُهُ لِي فَرَجَعْتُ إِلَى صُهَيْبٍ فَقُلْتُ ارْتَحِلْ فَالْحَقْ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ دَخَلَ صُهَيْبٌ يَبْكِي يَقُولُ وَا أَخَاهُ وَا صَاحِبَاهُ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَا صُهَيْبُ أَتَبْكِي عَلَيَّ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ عُمَرَ وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَيُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَقَالَتْ حَسْبُكُمْ الْقُرْآنُ { وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عِنْدَ ذَلِكَ وَاللَّهُ { هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى } قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ وَاللَّهِ مَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا شَيْئًا
Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?. Maka Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata,: Sungguh 'Umar Radhiyallahu'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi. Kemudian dia menceritakan, katanya: Aku pernah bersama 'Umar Radhiyallahu'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yg menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: Pergi & lihatlah siapa mereka yg menunggang hewan tunggangannya itu!. Maka aku datang melihatnya yg ternyata dia adl Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia (Umar) berkata,: Panggillah dia kemari!. Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata:
Pergi & temuilah Amirul Mu'minin. Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat. Maka 'Umar berkata,: Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda:
Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya . Berkata, Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma: Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada 'Aisyah Radhiyallahu'anha, maka dia berkata,: Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yg benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya. Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yg artinya: Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain. Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yg menjadikan seseorang tertawa & menangis (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar Radhiyallahu'anhu tak mengucapkan sepatah kata pun. [HR. Bukhari No.1206].

Hadits Bukhari No.1206 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin 'ubaidullah bin Abu Mulaikah] berkata; "Telah wafat isteri 'Utsman radliallahu 'anha di Makkah lalu kami datang menyaksikan (pemakamannya). Hadir pula Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum dan saat itu aku duduk diantara keduanya". Atau katanya: "Aku duduk dekat salah satu dari keduanya". Kemudian datang orang lain lalu duduk di sampingku. Berkata, [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] kepada 'Amru bin 'Utsman: "Bukankan dilarang menangis dan sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?". Maka [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata,: "Sungguh 'Umar radliallahu 'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi". Kemudian dia menceritakan, katanya: "Aku pernah bersama 'Umar radliallahu 'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yang menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: "Pergi dan lihatlah siapa mereka yang menunggang hewan tunggangannya itu!". Maka aku datang melihatnya yang ternyata dia adalah Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia ("Umar) berkata,: "Panggillah dia kemari!". Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata: "Pergi dan temuilah Amirul Mu'minin". Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat". Maka ['Umar] berkata,: "Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya ". Berkata, [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: "Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada ['Aisyah] radliallahu 'anha, maka dia berkata,: "Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yang benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya". Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yang artinya: "Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yang menjadikan seseorang tertawa dan menangis" (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: "Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu tidak mengucapkan sepatah kata pun".]]]

Hadits Bukhari 1207

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنَّمَا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ يَبْكِي عَلَيْهَا أَهْلُهَا فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا
Mereka sungguh menangisinya padahal ia sedang diadzab dikuburnya. [HR. Bukhari No.1207].

Hadits Bukhari No.1207 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari [bapaknya] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] ia mengabarkannya bahwasanya ia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah melewati (kubur) seorang wanita yahudi yang suaminya menangisinya, lalu Beliau bersabda: "Mereka sungguh menangisinya padahal ia sedang diadzab dikuburnya".]]]

Hadits Bukhari 1208

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ وَهْوَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ جَعَلَ صُهَيْبٌ يَقُولُ وَا أَخَاهُ فَقَالَ عُمَرُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ
Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yg masih hidup. [HR. Bukhari No.1208].

Hadits Bukhari No.1208 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dia adalah dari suku Asy-Syaibaniy dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] berkata; Ketika 'Umar radliallahu 'anhu terbunuh Shuhaib berkata, sambil menangis: "Wahai saudaraku". Maka ['Umar radliallahu 'anhu] berkata,: Bukankah kamu mengetahui bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup".]]]

Semua Tentang Puasa

A.    Ketentuan Puasa
1.    Pengertian Puasa
Puasa merupakan terjemah dari shoum (bahasa Arab) yang berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam firman Allah surat Al-Baqarah (2) ayat 187:
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S Al-Baqarah [2]: 187)

Dalam Islam ada beberapa macam puasa, yang paling kita kenal adalah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat wajib. Kewajiban ini beradasarkan firman Allah:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_183.gif
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183)
Dalam ayat tersebut terkandung tujuan utama dari ibadah puasa, yakni supapa kita bertakwa kepada Allah Swt.
2.    Rukun Puasa
Puasa merupakan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, kita tidak boleh semaunya sendiri dalam mengerjakan puasa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah Swt.
Rukun puasa sendiri hanya ada 2, yakni niat dan imsak. 
           a.    Niat
     Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa.
Kapankah kita berniat berpuasa?
     Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw: Barang siapa tidak berniat puasa sejak makam, maka ia tidak mempunya puasa (H.R. an-Nasa’i)
          Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain. Hal ini didasarkan pada Hadist dari Aisyah r.a: “Pada suatu hari, Rasulullah sa masuk ke rumah, kemudian bersabda, ‘apakah enkau mempunyai makanan?’ Aku enjawab, ‘Tidak’. Rasulullah saw, bersabda ‘Kalau begitu, aku puasa.” (H.R. An-Nasa’i)

Description: http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTonatDw0VLTKtvEPaOIdOjnJjAU93qRKrum4UmPL25V7Ldg12d_hNcWzgR
jadwal imsakiyah Ramadhan  2010
sumber gambar: google.com
b.    Imsak
Kita sudah terlampau akrab dengan kata imsak, lebih-lebih ketika bulan Ramadhan. Banyak orang memahami Imsak sebagai waktu menjelang fajar (subuh) dimana seorang muslim yang akan berpuasa berhenti makan sahur. Padahal makna dari imsak tidaklah sesempit itu. Imsak yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, waktu dimulainya puasa bukanlah pada saat sirine atau pengumuman imsak disuarakan, tetapi dimulai ketika fajar (subuh). Tentang kenapa diperlukan sirine dan jadwal waktu imsak itu supaya kita berhati-hati dan bersiap-siap karena sebentar lagi (sekitar 5 menit lagi) fajar akan tiba.

3.    Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai beriktu:
a.    Beragama Islam
b.    Berakal sehat
c.    Baligh
d.    Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
e.    Bermukim (tidak sedang bepergian jauh)
f.    Mampu (tidak sedang sakit)

      Apabila salah satu dari hal-hal di atas tidak ada pada seorang muslim, maka ia belum/tidak wajib mengerjakan puasa wajib.

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSxg7fq1DOJMQO5hapPb-ahIPP00Kgkj1TdR5aE_3-LZO9r-CrFyvzLTfg
sumber gambar: google.com
4.    Perbuatan yang disunnahkan ketika puasa
Puasa merupakan ibadah yang langsung untuk Allah swt. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mengisi waktu puasa kita dengan amalan-amalan tertentu agar upaya kita mendengatkan diri kepada Allah dapat tercapai. Dalam sebuah hadist Qudsi berikut:
“Semua amal anak adam untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai. Pada hari kalian puasa, janganlah mengucapkan hata-kata kotor (tidak enak didengar) dan jangan (pla) bertengkar. Jika seseorang encaimu atau mengajakmu bertengkar, maka katakan kepadanya: ‘aku sedang puasa (siyam)’.” (H.R. Muslim)
            Adapun amalan sunnah saat berpuasa adalah sebagai berikut:
           a.    Menyegerakan berbuka
         Dari Annas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. Berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan kurma, kalau tidak ada kurma beliau minum air beberapa teguk.” (H.R. Abu Dawud)
          b.    Makan Sahur
         Meskipun misalkan kita kuat berpuasa tanpa diawali dengan makan sahur, tetapi karena makan sahur telah dicontohkan oleh Rasulullah, semestinya kita tidak meremehkan/meninggalkan bersantap sahur.
          Rasulullah bersabda:
         “Makan sahurlah kamu, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat berkah.” (H.R. Bukhari)
          c.  Menggosok gigi pada waktu pagi.
          Rasulullah bersabda:
        “Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore” (H.R. at-Thabrani)
          d.  Membaca dan Mengkhatamkan Al-Qur’an
        Membaca al-Qur’an memang semestinya kita biasakan, lebih-lebih saat kita berpuasa sunnah atau bahkan di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan pada bulan ini. Allah berfirman:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_185.gif
 Artinya:

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. al-Baqarah [2]: 185) 
        e. Shalat Lail
        Shalat tarawih merupakan bagian dari shalat lail, yakni shalat yang waktu pelaksanaannya ba’da shalat isya sampai sebelum fajar. Ada sebagian orang menganggap bahwa shalat tarawih itu wajib, padahal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana shalat lail yang lain, seperti witir, dan tahajut. Meski begitu, sunnah shalat tarawih dan shalat lail yang lain adalah sunnah muakaddah, termasuk amalan yang jarang sekali ditinggalkan oleh Rasulullah saw. 
          f. Memperbanyak doa
       Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.

Description: http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTeSHahPd1cq7Fql9lxRVIUilxkbLRG9Icw5Fr6EVEHeAbkZGUJNk_yhfM
buka bersama (sumber: google.com)




g. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (H.R. Bukhari Muslim) 
         h. Memperbanyak Sedekah
      Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi)

         i. I’tikaf
         I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.

         j. Umroh
       Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah Saw. Beliau bersabda: “Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku." 
         
         h. Memperbanyak Amal Kebaikan
        Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Oleh karena itu, raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah. 
5.  Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
a. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
c. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
d.  Megalami haid atu nifas.
e.  Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.
f.   Bersenggama.
g.  Hilang akal.
h.  Merubah niat.
6. Perbuatan Makruh Ketika Berpuasa.
Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa, tetapi sepatutnya untuk dihindari, yaitu:
a. Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan.
c. Bekam
d. Berkumur-kumur, sikat gigi setelah matahari tergelincir.
e. Memakai parfum
7. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ramadhan dan cara menggantinya

       Agama Islam adalah agama yang mudah. Demikian juga dalam ketentuan kewajiban puasa. Dalam Islam ada rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang dalam tertentu diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan.  Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_184.gif
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Q.S. Al-Baqarah [2]: 184)
      Ayat tersebut telah menerangkan orang-orang yang diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan dan bagaimana cara menggantinya, yakni sebagai berikut:
a. Orang sakit. Sakit di sini adalah sakit yang apabila dia berpuasa akan mengakibatkan sakitnya tambah parah. Ia dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan wajib mengqadha’ di hari lain di luar Ramadhan sejumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mengqadha’ (mengganti) puasa wajib dilakukan setelah ia sembuh sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang. Apabila belum bisa mengqadha’ hingga Ramadhan berikutnya datang tanpa alasan yang bisa dimaklumi maka orang tersebut selain telah berdosa, sebagian Ulama memerintahkannya untuk membayar kafarat dengan tetap mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.
b. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit. Orang hamil dan menyusui wajib mengqadha atau membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
d. Orang yang bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi juga harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa juga diberi keringanan tidak mengerjakan puasa Ramadhan, dan ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin. 
          Lalu, berapa besar ukuran fidyah itu?
      Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Description: http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQzz6QtvgtO6UKf6jA5OeixuPqhepBoABRdgj1pTjaFTZtSX8LRs63bLMc
sumber gambar: google.com
B. Macam-macam Puasa
1.  Puasa wajib
a.  Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh.
Allah SWT berfirman:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_183.gif
 Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183) 
Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:
“Didirikan agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, belum sempurna keislaman seseorang apabila dia belum mengerjakan puasa Ramadhan dengan penuh ikhlas semata-mata untuk mencari ridha Allah swt.
Keutaman puasa bulan Ramadhan: 
Ramadhan adalah bulan mulia, bulan penuh ampunan, bulan di mana al-Qur’an diturunkan, bulan yang memiliki banyak sekali keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan bulan Ramadhan yang tidak terdapat pada bulan lain:
1) Barangsiapa berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, maka ia akan diampuni dosa-dosanya dan kembali menjadi manusia yang fitri (suci).
2)  Dibebaskan dari siksa api neraka.
3)  Setan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup rapat.
4) Pada bulan Ramadhan terdapat Lailah Al-Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang salah malam di bulan Ramadhan lantaran iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”(H.R. Muttafaq ‘Alaih)
b.    Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji. Puasa nadzar adalah puasa yang disebabkan karena janji seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan, Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)
c. Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Ada beberapa macam puasa kaffarat, yakni sebagai berikut:
1)    Puasa kafarat dalam ibadah haji
Orang yang melakukan haji tamattuk dan qiran wajib membayar denda menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban. Tetapi jika ia tidak mampu maka bisa diganti dengan melakukan puasa kafarat selama tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di tanah asalnya.
2)    Kafarat karena meanggar sumpah.
Apabila seseorang berjanji maka wajib baginya untuk memenuhi janji itu. apabila janji itu dilanggar maka ia akan berdosa dan karenanya diwajibkan membayar kafarat di antara tiga pilihan berikut:
a)    Memberi amkan sepuluh orang miskin seperti yang biasa dimakan setiap harinya;
b)    Memberi pakaian kepada orang miskin;
c)    Memerdekakan budak; atau,
d)    Puasa kafarat selama tiga hari.

2.    Puasa Sunnah
a.    Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
b.    Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa.
c.     Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
d.    Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.
e.    Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
f.    Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
g.    Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
h.    Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah).
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.
i.    Puasa Dawud
Cara mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).
3.    Puasa Makruh
Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan, membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Jadi seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh. Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat lain yang lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong puasa haram  jika dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya. 
4.  Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.    Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.    Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.    Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.    Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

C. Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan:
Untuk menentukan awal Ramadhan, di antara kalangan muslim terjadi perbedaan pendapat. Tetapi paling tidak, tiga cara berikut ini adalah cara-cara yang biasa digunakan, yakni:
Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSaaqkG1QK_fe7g22wh4nOKvacZQq4MH_Dhd-AeIArEuXRmNMRbPwpCIQ
sumber gambar: google.com
1.  Dengan Melihat Bulan (Ru`yatul Hilal).
Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa. 

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTncEkfycaR3jUMfBpAK7dVZbL9NGy8_OYgYf-8NFCVpw0gZseE
sumber gambar: google.com
2. Menggunakan Metode Hisab.
Yaitu dengan cara menghitung peredaran bulan dan matahari menggunakan rumus-rumus ilmu falaq.
3. Istikmal.
Yaitu menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari. Ikmal /istikmal ditempuh apabila pada tanggal 29 Ramadhan bulan sabit tidak tampak karena tertutup awan atau karena memang belum muncul.
Perintah untuk melakukan ru`yatul hilal dan ikmal ini didasari atas perintah Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Hurairah r.a.:
"Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari dan Muslim). 
D. Mempraktekkan Puasa
Setelah kita tahu ilmu perihal puasa maka yang harus kita lakukan kemudian adalah mengamalkan ilmu tersebut. Berpuasa pada hakikatnya tak sekadar menahan lapar dan haus, tetapi merupakan latihan kita dalam menundukkan hawa nafsu.
          Barangkali untuk tahap awal kita hanya bisa mengerjakan puasa Ramadhan saja. Tetapi amal ibadah kita harus kita tingkatkan. Kita sudah sepatutnya mengupayakan untuk juga mengerjakan puasa-puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, atau puasa setahun sekali pada tanggal 9 dzulhijjah, syukur-syukur bisa mengerjakan puasa nabi Dawud yang tergolong puasa yang paling disukai Allah swt.

A.    Ketentuan Puasa
1.    Pengertian Puasa
Puasa merupakan terjemah dari shoum (bahasa Arab) yang berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam firman Allah surat Al-Baqarah (2) ayat 187:
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S Al-Baqarah [2]: 187)

Dalam Islam ada beberapa macam puasa, yang paling kita kenal adalah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat wajib. Kewajiban ini beradasarkan firman Allah:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_183.gif
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183)
Dalam ayat tersebut terkandung tujuan utama dari ibadah puasa, yakni supapa kita bertakwa kepada Allah Swt.
2.    Rukun Puasa
Puasa merupakan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, kita tidak boleh semaunya sendiri dalam mengerjakan puasa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah Swt.
Rukun puasa sendiri hanya ada 2, yakni niat dan imsak. 
           a.    Niat
     Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa.
Kapankah kita berniat berpuasa?
     Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw: Barang siapa tidak berniat puasa sejak makam, maka ia tidak mempunya puasa (H.R. an-Nasa’i)
          Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain. Hal ini didasarkan pada Hadist dari Aisyah r.a: “Pada suatu hari, Rasulullah sa masuk ke rumah, kemudian bersabda, ‘apakah enkau mempunyai makanan?’ Aku enjawab, ‘Tidak’. Rasulullah saw, bersabda ‘Kalau begitu, aku puasa.” (H.R. An-Nasa’i)

Description: http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTonatDw0VLTKtvEPaOIdOjnJjAU93qRKrum4UmPL25V7Ldg12d_hNcWzgR
jadwal imsakiyah Ramadhan  2010
sumber gambar: google.com
b.    Imsak
Kita sudah terlampau akrab dengan kata imsak, lebih-lebih ketika bulan Ramadhan. Banyak orang memahami Imsak sebagai waktu menjelang fajar (subuh) dimana seorang muslim yang akan berpuasa berhenti makan sahur. Padahal makna dari imsak tidaklah sesempit itu. Imsak yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, waktu dimulainya puasa bukanlah pada saat sirine atau pengumuman imsak disuarakan, tetapi dimulai ketika fajar (subuh). Tentang kenapa diperlukan sirine dan jadwal waktu imsak itu supaya kita berhati-hati dan bersiap-siap karena sebentar lagi (sekitar 5 menit lagi) fajar akan tiba.

3.    Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai beriktu:
a.    Beragama Islam
b.    Berakal sehat
c.    Baligh
d.    Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
e.    Bermukim (tidak sedang bepergian jauh)
f.    Mampu (tidak sedang sakit)

      Apabila salah satu dari hal-hal di atas tidak ada pada seorang muslim, maka ia belum/tidak wajib mengerjakan puasa wajib.

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSxg7fq1DOJMQO5hapPb-ahIPP00Kgkj1TdR5aE_3-LZO9r-CrFyvzLTfg
sumber gambar: google.com
4.    Perbuatan yang disunnahkan ketika puasa
Puasa merupakan ibadah yang langsung untuk Allah swt. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mengisi waktu puasa kita dengan amalan-amalan tertentu agar upaya kita mendengatkan diri kepada Allah dapat tercapai. Dalam sebuah hadist Qudsi berikut:
“Semua amal anak adam untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai. Pada hari kalian puasa, janganlah mengucapkan hata-kata kotor (tidak enak didengar) dan jangan (pla) bertengkar. Jika seseorang encaimu atau mengajakmu bertengkar, maka katakan kepadanya: ‘aku sedang puasa (siyam)’.” (H.R. Muslim)
            Adapun amalan sunnah saat berpuasa adalah sebagai berikut:
           a.    Menyegerakan berbuka
         Dari Annas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. Berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan kurma, kalau tidak ada kurma beliau minum air beberapa teguk.” (H.R. Abu Dawud)
          b.    Makan Sahur
         Meskipun misalkan kita kuat berpuasa tanpa diawali dengan makan sahur, tetapi karena makan sahur telah dicontohkan oleh Rasulullah, semestinya kita tidak meremehkan/meninggalkan bersantap sahur.
          Rasulullah bersabda:
         “Makan sahurlah kamu, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat berkah.” (H.R. Bukhari)
          c.  Menggosok gigi pada waktu pagi.
          Rasulullah bersabda:
        “Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore” (H.R. at-Thabrani)
          d.  Membaca dan Mengkhatamkan Al-Qur’an
        Membaca al-Qur’an memang semestinya kita biasakan, lebih-lebih saat kita berpuasa sunnah atau bahkan di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan pada bulan ini. Allah berfirman:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_185.gif
 Artinya:

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. al-Baqarah [2]: 185) 
        e. Shalat Lail
        Shalat tarawih merupakan bagian dari shalat lail, yakni shalat yang waktu pelaksanaannya ba’da shalat isya sampai sebelum fajar. Ada sebagian orang menganggap bahwa shalat tarawih itu wajib, padahal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana shalat lail yang lain, seperti witir, dan tahajut. Meski begitu, sunnah shalat tarawih dan shalat lail yang lain adalah sunnah muakaddah, termasuk amalan yang jarang sekali ditinggalkan oleh Rasulullah saw. 
          f. Memperbanyak doa
       Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.

Description: http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTeSHahPd1cq7Fql9lxRVIUilxkbLRG9Icw5Fr6EVEHeAbkZGUJNk_yhfM
buka bersama (sumber: google.com)




g. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (H.R. Bukhari Muslim) 
         h. Memperbanyak Sedekah
      Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi)

         i. I’tikaf
         I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.

         j. Umroh
       Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah Saw. Beliau bersabda: “Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku." 
         
         h. Memperbanyak Amal Kebaikan
        Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Oleh karena itu, raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah. 
5.  Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
a. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
c. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
d.  Megalami haid atu nifas.
e.  Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.
f.   Bersenggama.
g.  Hilang akal.
h.  Merubah niat.
6. Perbuatan Makruh Ketika Berpuasa.
Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa, tetapi sepatutnya untuk dihindari, yaitu:
a. Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan.
c. Bekam
d. Berkumur-kumur, sikat gigi setelah matahari tergelincir.
e. Memakai parfum
7. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ramadhan dan cara menggantinya

       Agama Islam adalah agama yang mudah. Demikian juga dalam ketentuan kewajiban puasa. Dalam Islam ada rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang dalam tertentu diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan.  Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_184.gif
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Q.S. Al-Baqarah [2]: 184)
      Ayat tersebut telah menerangkan orang-orang yang diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan dan bagaimana cara menggantinya, yakni sebagai berikut:
a. Orang sakit. Sakit di sini adalah sakit yang apabila dia berpuasa akan mengakibatkan sakitnya tambah parah. Ia dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan wajib mengqadha’ di hari lain di luar Ramadhan sejumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mengqadha’ (mengganti) puasa wajib dilakukan setelah ia sembuh sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang. Apabila belum bisa mengqadha’ hingga Ramadhan berikutnya datang tanpa alasan yang bisa dimaklumi maka orang tersebut selain telah berdosa, sebagian Ulama memerintahkannya untuk membayar kafarat dengan tetap mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.
b. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit. Orang hamil dan menyusui wajib mengqadha atau membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
d. Orang yang bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi juga harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa juga diberi keringanan tidak mengerjakan puasa Ramadhan, dan ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin. 
          Lalu, berapa besar ukuran fidyah itu?
      Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Description: http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQzz6QtvgtO6UKf6jA5OeixuPqhepBoABRdgj1pTjaFTZtSX8LRs63bLMc
sumber gambar: google.com
B. Macam-macam Puasa
1.  Puasa wajib
a.  Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh.
Allah SWT berfirman:
Description: http://elazhar.com/quran/image/2_183.gif
 Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183) 
Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:
“Didirikan agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, belum sempurna keislaman seseorang apabila dia belum mengerjakan puasa Ramadhan dengan penuh ikhlas semata-mata untuk mencari ridha Allah swt.
Keutaman puasa bulan Ramadhan: 
Ramadhan adalah bulan mulia, bulan penuh ampunan, bulan di mana al-Qur’an diturunkan, bulan yang memiliki banyak sekali keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan bulan Ramadhan yang tidak terdapat pada bulan lain:
1) Barangsiapa berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, maka ia akan diampuni dosa-dosanya dan kembali menjadi manusia yang fitri (suci).
2)  Dibebaskan dari siksa api neraka.
3)  Setan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup rapat.
4) Pada bulan Ramadhan terdapat Lailah Al-Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang salah malam di bulan Ramadhan lantaran iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”(H.R. Muttafaq ‘Alaih)
b.    Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji. Puasa nadzar adalah puasa yang disebabkan karena janji seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan, Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)
c. Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Ada beberapa macam puasa kaffarat, yakni sebagai berikut:
1)    Puasa kafarat dalam ibadah haji
Orang yang melakukan haji tamattuk dan qiran wajib membayar denda menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban. Tetapi jika ia tidak mampu maka bisa diganti dengan melakukan puasa kafarat selama tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di tanah asalnya.
2)    Kafarat karena meanggar sumpah.
Apabila seseorang berjanji maka wajib baginya untuk memenuhi janji itu. apabila janji itu dilanggar maka ia akan berdosa dan karenanya diwajibkan membayar kafarat di antara tiga pilihan berikut:
a)    Memberi amkan sepuluh orang miskin seperti yang biasa dimakan setiap harinya;
b)    Memberi pakaian kepada orang miskin;
c)    Memerdekakan budak; atau,
d)    Puasa kafarat selama tiga hari.

2.    Puasa Sunnah
a.    Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
b.    Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa.
c.     Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
d.    Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.
e.    Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
f.    Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
g.    Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
h.    Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah).
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.
i.    Puasa Dawud
Cara mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).
3.    Puasa Makruh
Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan, membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Jadi seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh. Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat lain yang lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong puasa haram  jika dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya. 
4.  Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.    Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.    Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.    Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.    Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

C. Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan:
Untuk menentukan awal Ramadhan, di antara kalangan muslim terjadi perbedaan pendapat. Tetapi paling tidak, tiga cara berikut ini adalah cara-cara yang biasa digunakan, yakni:
Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSaaqkG1QK_fe7g22wh4nOKvacZQq4MH_Dhd-AeIArEuXRmNMRbPwpCIQ
sumber gambar: google.com
1.  Dengan Melihat Bulan (Ru`yatul Hilal).
Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa. 

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTncEkfycaR3jUMfBpAK7dVZbL9NGy8_OYgYf-8NFCVpw0gZseE
sumber gambar: google.com
2. Menggunakan Metode Hisab.
Yaitu dengan cara menghitung peredaran bulan dan matahari menggunakan rumus-rumus ilmu falaq.
3. Istikmal.
Yaitu menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari. Ikmal /istikmal ditempuh apabila pada tanggal 29 Ramadhan bulan sabit tidak tampak karena tertutup awan atau karena memang belum muncul.
Perintah untuk melakukan ru`yatul hilal dan ikmal ini didasari atas perintah Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Hurairah r.a.:
"Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari dan Muslim). 
D. Mempraktekkan Puasa
Setelah kita tahu ilmu perihal puasa maka yang harus kita lakukan kemudian adalah mengamalkan ilmu tersebut. Berpuasa pada hakikatnya tak sekadar menahan lapar dan haus, tetapi merupakan latihan kita dalam menundukkan hawa nafsu.
          Barangkali untuk tahap awal kita hanya bisa mengerjakan puasa Ramadhan saja. Tetapi amal ibadah kita harus kita tingkatkan. Kita sudah sepatutnya mengupayakan untuk juga mengerjakan puasa-puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, atau puasa setahun sekali pada tanggal 9 dzulhijjah, syukur-syukur bisa mengerjakan puasa nabi Dawud yang tergolong puasa yang paling disukai Allah swt.
animasi blog
 
Gudang Ilmu Pengetahuan Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template